Berita Bali
Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai Negara karena melanggar keimigrasian.
"Kalau ada orang asing yang melanggar dan patut kita deportasi ya akan kita laksanakan deportasi. Hanya dua ini kalau tidak deportasi ya masih bisa di Indonesia, biasanya kita pilihnya seperti itu. Selama tahun 2020 lalu dari data yang ada kita telah melakukan deportasi terhadap 76 orang asing," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021, usai memberikan keterangan mengenai kasus Kristen Antoinette Gray (28).
Pendeportasian itu dengan rincian diantaranya dari Kanim Kelas II Singaraja sebanyak 4 WN Jerman, 4 WN Kanada dan 4 WN Swiss.
Lalu Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 11 WN dari Rusia dan 8 WN dari Nigeria 8, kemudian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 16 WN asal Rusia, WN Bulgaria berjumlah 12.
Baca juga: Melebihi Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Ini
Baca juga: Masuk Indonesia Pakai Sepeda Motor dari Malaysia, WN China Ini di Deportasi
Baca juga: 2 WNA Rusia Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Rudenim Denpasar Lakukan Deportasi
Terakhir Rudenim Denpasar melakukan deportasi terhadap WN Rusia sebanyak 9 orang, dan WN Nigeria berjumlah 8 orang.
"Pada intinya kami tetap melakukan tindakan-tindakan yang memang salah satunya deportasi tadi," tambahnya.
Dan pada hari ini, pihaknya juga baru melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dari Amerika Serikat.
Yang bersangkutan di deportasi ke Washington melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray : Saya Dideportasi Karena LGBTQ+
Usai diperiksa oleh petugas Imigrasi Denpasar hari ini (19 Januari 2021), dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melakukan press conference, WN asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray (28) didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar memberikan sedikit pernyataan.
"Kami akan memberikan statement dan pada saat ini saya akan memberikan kesempatan pertama kepada Kristen sama Sandra," ucap Erwin Siregar, Selasa 19 Januari 2021 malam, sebelum mempersilahkan kliennya memberikan pernyataan.
Kristen Antoinette Gray mengaku dirinya tidak bersalah ataupun melakukan pelanggaran.
"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia. Saya ingin menyampaikan tentang LGBTQ+ dan saya di deportasi karena LGBTQ+," ucapnya singkat karena saat Kristen Grey memberikan statement pihak Kanwil Kemenkumham meminta sesi klarifikasi itu dihentikan.
Diberitakan sebelumnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.