Melebihi Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Ini
WNA asal Rusia bernama Anton Nevskii (42) di deportasi karena melebihi batas izin tinggal di Indonesia khususnya di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi WNA yang melanggar Pasal 78 ayat 3 UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian.
Kali ini WNA asal Rusia bernama Anton Nevskii (42) di deportasi karena melebihi batas izin tinggal di Indonesia khususnya di Bali.
"Yang bersangkutan masuk Indonesia tanggal 24 November 2018 lalu. Ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 September 2020 kemarin. Di deportasi semalam pukul 21.00 WIB melalui TPI Soekarno Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya terhadap yang bersangkutan telah dilakukan rapid test Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan hasilnya non reaktif sehingga kita lakukan deportasi semalam berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali didampingi petugas Rudenim.
• Kesal Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, PSK Ini Bawa Kabur Motor & Kunci Pelanggannya di Kamar
• Mahasiswa Meninggal Jelang Wisuda, Ibunya Menangis Peluk Bingkai Foto Saat Ambil Ijazah
• Tanty Kurnia Dewantara Dikukuhkan Menjadi Ibu Asuh Prajurit Wanita Kodam IX/Udayana, Ini Tugasnya
Sebelumnya, Anton Nevskii (42) diamankan petugas Imigrasi Denpasar karena dari informasi yang didapatkan ia telah melebihi izin tinggal di Indonesia.
Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 hari dan masih berada di Wilayah Indonesia.(*).