Corona di Bali
Vaksin vs Hoaks, Kasdam Udayana: Vaksin Aman dan Halal, Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tentang Vaksin
Kodam IX/Udayana menegaskan vaksin Sinovac yang telah digunakan Pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat sudah teruji aman
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kodam IX/Udayana menegaskan vaksin Sinovac yang telah digunakan Pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat sudah teruji aman dan halal.
Dari sisi prosesnya sudah melalui uji klinis baik uji pertama maupun kedua yang dilakukan oleh PT. Bio Farma.
Selain itu, diperkuat dengan verifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Walaupun uji klinis fase ke 3 masih belum selesai dilakukan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengunjungi tempat pembuatan vaksin Sinovac di China untuk memeriksa dan memastikan isi kandungan yang ada dalam vaksin tersebut tidak ada kandungan yang tidak halal, sehingga dikeluarkan fatwa MUI bahwa vaksin Sinovac suci dan halal.
Baca juga: Ribka Tjiptaning Digeser dari Komisinya Setelah Tolak Vaksin Covid-19, Ini Reaksi dr Tirta
Baca juga: Erick Thohir Jamin Tak Ada Chip di Dalam Vaksin Sinovac, Itu Hoaks
Baca juga: Gara-gara Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Kini Dirotasi ke Komisi VII DPR RI
Hal ini ditegaskan Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Candra Wijaya, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video conference (vidcon) yang dipimpin oleh Kepala KSP RI (Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Rakor tersebut membahas tentang percepatan distribusi vaksin Covid-19 serta potensi isu sosial yang muncul di masyarakat, dari Ruang Yudha Puskodalops Kodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Selasa 19 Januari 2021.
Kasdam IX/Udayana melaporkan bahwa di wilayah Kodam IX/Udayana perkembangan penyebaran Covid-19 terdapat di Provinsi Bali, NTB dan NTT dengan potensi terbesar penyebaran Covid-19 adalah berada di Provinsi Bali.
Secara umum vaksin sudah diterima dan berada di Provinsi Bali sebanyak 51.000 dosis, Provinsi NTT sebanyak 28.760 dosis dan Provinsi NTB sebanyak 13. 200 dosis, serta juga sudah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada para pejabat publik dan tenaga kesehatan di setiap Provinsi tersebut.
"Sejak Kamis (14 Januari 2021), telah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada pejabat publik dan tenaga kesehatan di tingkat Provinsi dan dilanjutkan pada hari Jumat (15 Januari 2021) diberikan kepada pejabat publik di tingkat Kabupaten dan Kota serta masyarakat," terang Brigjen TNI Candra Wijaya
Adapun kendala yang dihadapi pada tahap awal ini adalah karena proses registrasi dan pendaftaran fasilitas kesehatan (Faskes) secara elektronik, termasuk persyaratan skrining kesehatan yang tidak dapat dipenuhi oleh penerima vaksin tersebut, sehingga batal dilakukan pemberian dan penyuntikan vaksin.
"Sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 melalui awak media baik online, cetak dan elektronik, termasuk simulasi proses penerimaan vaksin tersebut telah dilakukan, termasuk petunjuk dan arahan kepada Babinsa sebagai garda terdepan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang vaksin tersebut, utamanya adalah aman dan halal," jelas Kasdam.
Lebih lanjut, Kasdam menyarankan, khusus di daerah terpencil agar dapatnya diberikan vaksin yang mudah dalam penanganan, penyimpanan dan pengirimannya.
Peraturan Presiden RI (Perpres RI) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid- 19 telah ditandatangani.
Ketentuan tersebut menjadi bentuk antisipasi terhadap berbagai masalah yang mungkin timbul di masyarakat pada saat dilaksanakan pemberian dan penyuntikan vaksin Covid-19.