Corona di Bali

Ini Syarat-syarat Bagi Orang yang Akan Donorkan Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

dr. Ni Kadek Mulyantari, selaku Kepala UTD (unit transfusi darah) RSUP Sanglah berikan penjelasan terkait persyaratan apa saja yang harus diikuti

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Penyintas Covid-19, dr. I Made Dwiguna Antara melakukan pendonoran plasma konvalesen pada, Kamis 21 Januari 2021 di RSUP Sanglah. Ini Syarat-syarat Bagi Orang yang Akan Donorkan Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Salah satu pengobatan yang dijalani pasien dalam perawatan positif Covid-19 adalah plasma Konvalesen.

Diketahui teknik pengobatan ini masih tetap berjalan hingga saat ini di RSUP Sanglah Denpasar.

Pengobatan dengan plasma Konvalesen ini melibatkan pendonor yaitu, penyintas (mantan penderita) Covid-19 yaitu dengan melakukan pendonoran plasma.

dr. Ni Kadek Mulyantari, selaku Kepala UTD (unit transfusi darah) RSUP Sanglah berikan penjelasan terkait persyaratan apa saja yang harus diikuti ketika penyintas Covid-19 akan melakukan donor plasma.

Baca juga: Dipastikan Aman, Dokter Kadek Mulyantari Imbau Penyintas Covid-19 Lakukan Donor Plasma Konvalesen

Persyaratan pendonor aktif terapi plasma Konvalesen adalah berumur 17 hingga 60 tahun, pernah menjadi pasien Covid-19 dengan mengalami keluhan Covid-19 bukan (OTG), telah sembuh dari Covid-19 setelah lebih dari 14 hari serta bebas keluhan 14 hari, donor laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil dan belum pernah menerima transfusi darah, berat badan lebih dari atau sama dengan 55 kg dengan tekanan darah sistole 100-160 mmHg dan diastole 60-100 mmHg, nadi 50-100 kali per menit, terakhir bersedia untuk mengisi form donor dan informed consent (kesediaan menjadi pendonor).

"Untuk saat ini jumlah pendonor plasma Konvalesen dari awal bulan Januari 2021 berjumlah 5 orang.

Sebenarnya terdapat 10 yang mendaftar namun 5 orang sisanya tidak memenuhi persyaratan seperti hasil lab-nya yang tidak lolos serta antibodi yang belum terbentuk," ungkapnya pada Kamis 21 Januari 2021.

Alur bagi pendonor yang akan melakukan kegiatan donor plasma Konvalesen adalah dengan melakukan seleksi atau rekrutmen terhadap pendonor yang datang.

 Seleksi nya sendiri terbagi menjadi dua yaitu seleksi laboratorium serta seleksi fisik.

Dan nantinya jika para pendonor sudah melewati tahap-tahap tersebut pihak Sanglah akan melakukan pengambilan darah sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan bersama pendonor.

"Kegiatan donor darah ini dilakukan setiap 2 minggu sekali. Donor ini boleh dilakukan berkali-kali yang terpenting syarat donor nya terpenuhi. dan biasanya pada pendonor yang sudah selesai mengikuti plasma konvalesen ini bisanya tidak terlalu berpengaruh pada tensinya. Namun tetap kita anjurkan untuk setelah selesai melakukan donor plasma konvalesen agar beristirahat selama 24 jam dan tidak mengambil pekerjaan yang berat," tambahnya.

Dan biasanya satu pasien Covid-19 membutuhkan plasma konvalesen sebanyak 2 kali 200 ml.

Sedangkan pada satu orang pendonor dapat mendonorkan plasma konvalesennya sebanyak 400 hingga 600 ml.

Jadi plasma Konvalesen dari satu pendonor dapat digunakan untuk pengobatan satu setengah pasien covid 19 karena untuk satu dosis terapi itu jumlahnya 400 ml namun dibagi pada dosis 200 pada setiap kali masuknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved