Jokowi Setujui UU PSDN, Ini yang Harus Disiapkan Warga Bila Dalam Keadaan Darurat Perang

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Batam
Presiden Joko Widodo 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan tentang mobilisasi massa dalam keadaan darurat. 

Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Beleid tersebut berisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Isi aturan tersebut diantaran adalah mengenai mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi," bunyi Pasal 87 PP 3/2021 sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman Sekretariat Presiden.

Adapun yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman.

Baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam menyatakan mobilisasi, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

Setelah mendapat persetujuan, presiden harus mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka.

Artinya warga harus bersiap-siap jika ada panggilan untuk berperang dalam pernyataan darurat militer yang dinyatakan Presiden.

Mobilisasi tersebut dikenakan terhadap Komponen Cadangan.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 PP 3/2021, Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komponen Cadangan sendiri terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Sementara, mobilisasi Komponen Cadangan dari unsur sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.

"Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan dan pemberitahuan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam mobilisasi," bunyi Pasal 90 Ayat 5 PP 3/2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved