Denpasar
Masih Ada Pelanggar, 6 Pelanggar Prokes Terjaring di Kelurahan Pemecutan Denpasar
Pelaksanaan sidak kali ini menyasar wilayah Kelurahan Pemecutan tepatnya di simpang Jalan Hasanudin - Jalan Thamrin - Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar pada Kamis 21 Januari 2021 menggelar sidak protokol kesehatan.
Pelaksanaan sidak kali ini menyasar wilayah Kelurahan Pemecutan tepatnya di simpang Jalan Hasanudin - Jalan Thamrin - Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Batur.
Pada pelaksanaan sidak kali ini sebanyak 6 orang pelanggar prokes terjaring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, meskipun sidak ini sudah sering digelar, namun masih ditemukan pelanggar.
Ini membuktikan masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Sulit Awasi Prokes Saat Upacara Adat, Satgas Gotong-Royong di Klungkung Bali Diminta Kembali Aktif
Baca juga: WNA Yang Melanggar Prokes di Badung Bali Mau Bayar Denda Ketika Hendak di Lakukan Rapid Test
Baca juga: Masyarakat Mulai Jenuh Karena Pandemi, Kodim Tetap Gencarkan Edukasi Prokes & Bagikan 1300 Masker
Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi terkait penerapan prokes ini.
“Ada saja yang kami temukan melanggar setiap sidak. Padahal ini sudah sama dengan kebiasaan sehari-hari, kalau beraktivitas di luar rumah menggunakan masker yang benar,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, dari 6 pelanggar tersebut, sebanyak 4 orang tidak menggunakan masker.
“Banyak alasan mereka. Sesaklah, lupa bawa masker, keluar dekat rumah. Itu macem-macem alasan mereka,” katanya.
Keempat orang tersebut pun didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 2 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Baca juga: 9 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Pemecutan Kaja Denpasar, 7 Orang Didenda
Baca juga: Petugas Ops Yustisi Sasaran Wilayah Denpasar Utara, 13 Orang Ditemukan Melanggar Prokes
Baca juga: 32 Pelanggar Prokes di Jembrana Dijaring Petugas Gabungan
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-protokol-kesehatan-di-kelurahan-pemecutan.jpg)