Berita Gianyar
Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Pemilihan Bendesa pun Kini Digugat ke Pengadilan, Terjadi dalam Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemilihan Bendesa Adat Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Bali, berbuntut panjang.
Lantaran dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum, pemilihan bendesa tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Gugatan itu telah teregistrasi ke PN Gianyar, Kamis 21 Januari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Negeri Gianyar, gugatan diajukan oleh Biro Bantuan Hukum Yudistira Association, Nyoman Gde Sudiantara, S.H, I Ketut Rinata, S.H dan Iswahyudi Edy P, S.H.
Ketiganya merupakan kuasa dari I Gusti Agung Suadnyana, S.Skar dan I Nyoman Kantor Wirawan yang merupakan calon bendesa Keramas.
Adapun pihak tergugat yakni I Nyoman Puja Waisnawa selaku bendesa terpilih dan I Gusti Agung Gde Dharmada, S.H, I Gusti Made Toya dan I Made Arsana sebagai panitia pemilihan.
Baca juga: Pemilihan Bendesa Keramas Gianyar Tegang, Dua Kandidat Walkout Saat Paruman
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan perkara gugatan tersebut.
Dalam hal ini, PN Gianyar pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini, yakni Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H, Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H dan Astrid Anugrah, S.H., M.Kn.
"Untuk jadwal sidangnya, nanti kami informasikan," ujar Wawan.
Pengacara penggugat, Nyoman Gede Sudiantara mengantakan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Gianyar, lantaran menemukan perbuatan dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan bendesa tersebut.
Hal yang digugat, mukai dari proses perancangan perarem hingga pemilihannya.
"Ya, kita temukan ada dugaan pelanggaran hukum, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Diwarnai Aksi Walkout
Berdasarkan catatan Tribun Bali, pemilihan Bendesa Keramas pada Desember 2020 lalu berdinamika.
Dinamika sudah terlihat saat pihak panitia mensosialisasikan perarem pemilihan bendesa.
Ketika itu, sejumlah krama Banjar Lodpeken yang menjadi salah satu banjar di sana menolak perarem tersebut.
Sebab mereka menilai, dalam merancang perarem pemilihan bendesa ini, krama tidak dilibatkan.
Tak hanya itu, situasi Desa Adat Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar juga kembali memanas.= saat pemilihan bendesa berlangsung.
Dua dari tiga orang calon bendesa yang bertarung memilih walkout dari pemilihan pada Sabtu 19 Desember 2020 pagi.
Tiga kandidat ini antara lain I Nyoman Kantor Wirawan, I Gusti Agung Suadnyana dan petahana I Nyoman Puja Waisnawa.
Kantor dan Gusti Suadnyana memilih keluar dari pemilihan karena merasa ada yang tidak beres.
Kandidat Bendesa Keramas, I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, dalam pemilihan tersebut, ada tiga calon bendesa.
Kata dia, sesuai petunjuk Perda, panitia memberikan kesempatan ketiga calon untuk musyawarah mufakat.
Dalam musyawarah mufakat tersebut, I Nyoman Kantor Wirawan sepakat memilih dirinya sebagai bendesa.
Sementara I Nyoman Puja Waisnawa tidak menyepakati.
"Karena salah satu tidak setuju panitia tidak menerima keputusan tersebut. Karena versi panitia jika salah satu calon tidak setuju itu bukan mufakat. Lalu apa bedanya jika saya tidak sepakat atau setuju jika pemilihan dilakukan oleh prejuru adat, apa hal tersebut memungkinkan untuk dilangsungkan?" ujarnya.
Dalam versi Gusti Suadnyana, dan juga Kantor, yang dimaksudkan tidak mufakat adalah ketika ketiga calon sama-sama ngotot ingin menjadi bendesa.
"Itu tidak mufakat, sementara dari ketiga calon itu kan salah satunya telah sepakat memilih saya, artinya sudah mufakat asas 50 persen plus 1 tetap berjalan," tandasnya.
Iapun menilai, pihak panitia ingin menggiring pemilihan bendesa dilakukan oleh prajuru desa adat setempat.
Namun Gusti Suadnyana menegaskan, pihaknya menilai keputusan tersebut tetap belum mufakat.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya ketika itu juga mengatakan akan mengirimkan surat keberatan atau protes ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Sebab Majelis Desa Adat Kecamatan yang hadir dalam pemilihan tersebut tidak bisa memberikan solusi atau keputusan apa pun.
"Kami memutuskan untuk keluar dari paruman, dan tidak menyetujui apa pun keputusan yang dihasilkan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemilihan-bendesa-keramas-blahbatuh-gianyar-2.jpg)