Siap-siap Penindakan Tilang Elektronik Pengendara Sepeda Motor, Ini Besaran Dendanya

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor: 1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Polisi Tilang 320 Pelanggar Lalu Lintas, Total 1.673 Pelanggar, 1.353 Pengendara Diberikan Teguran

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu:

* melanggar rambu lalu lintas,

* pelanggaran marka jalan,

* dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Baca juga: Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved