Kasus Pembunuhan di Denpasar

UPDATE, Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Diputus Cinta

Bule bernama Adriana Simeonova itu tewas ditangan tersangka Lorens Parera (31) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Polsek Densel
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia, Adriana Simeonova ditangkap polisi dan diamankan di Polsek Densel, pada Kamis 21 Januari 2021 

Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelepon HP korban namun tidak aktif, AN merasa khawatir dengan keadaan korban.

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekitar jam 08.45 wita AN datang ke alamat korban, saat sampai di depan rumah korban AN berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.

AN lalu masuk kedalam rumah dan sambil memanggil-manggil namanya.

Dan posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.

Mengetahui hal itu AN langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi.

Beberapa saat tetangga didepan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.

Kapolresta menerangkan atas perbuatannya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Slovakia di Bali.

Koordinasi dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui perwakilan negara asal korban. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved