Kasus Pembunuhan di Denpasar
UPDATE, Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Diputus Cinta
Bule bernama Adriana Simeonova itu tewas ditangan tersangka Lorens Parera (31) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menggelar press rilis kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, di Polsek Denpasar Selatan, Sanur, Denpasar, Bali, pada Kamis 21 Januari 2021.
Bule bernama Adriana Simeonova itu tewas ditangan tersangka Lorens Parera (31) yang tak lain merupakan mantan kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama tiga tahun dan putus sekitar sebulan yang lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Tewasnya Adriana diketahui pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali Diamankan 2 Jam Setelah Dilaporkan
"Anggota Buser dan Unit Jatanras Polresta Denpasar sehingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan ke Polsek Densel.
Tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati diputuskan sepihak oleh korban," ungkap Kapolresta dalam press release tersebut didampingi jajarannya.
Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian tidak kurang dari tiga jam.
Tersangka bekerja sebagai Kapten Speed boat di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam.
Pisau tersebut dibeli pelaku dari Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
"Pisau yang digunakan membunuh dibeli di Slovakia saat pelaku diajak korban atau pacarnya ini ke negaranya di Slovakia," terangnya.
Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban.
Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau.
Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Baca juga: Motif Tersangka Pembunuh WNA Slovakia di Bali Diduga Sakit Hati Terkait Masalah Cinta
Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA dan beberapa kali menelepon HP korban namun tidak aktif, AN merasa khawatir dengan keadaan korban.
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekitar jam 08.45 wita AN datang ke alamat korban, saat sampai di depan rumah korban AN berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.
AN lalu masuk kedalam rumah dan sambil memanggil-manggil namanya.
Dan posisi saat berada di depan Bar dan menoleh ke arah dapur melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah, kepala menghadap ke timur, kaki kearah barat, dengan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu AN langsung berlari keluar dan sambil menangis dan mencoba menghubungi Polisi.
Beberapa saat tetangga didepan rumah keluar satu orang perempuan dan AN menceritakan bahwa ada pembunuhan, dan AN disarankan langsung ke Kantor Polisi, selanjutnya AN bergegas menuju kantor Polisi dan bersama-sama datang ke TKP, selanjutnya polisi melakukan olah TKP.
Kapolresta menerangkan atas perbuatannya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Slovakia di Bali.
Koordinasi dilakukan untuk meminta persetujuan otopsi dari pihak keluarga melalui perwakilan negara asal korban. (*)