Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Taufik Dituntut 12 Tahun Penjara

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Taufik saat menjalani sidang virtual di PN Denpasar. Ia dituntut 12 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Taufik dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik.

Ia diamankan oleh petugas kepolisian saat menempel sabu.

Ketika digeledah dari tangan terdakwa didapati sebanyak 31 paket sabu dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto. 

"Terdakwa Taufik dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi, Disergap Jadi Bandar Narkoba

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suaminya Yang Tengah Terjerat Kasus Narkoba Dan Dipenjara

Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Bali Gagalkan 58 Kasus Penyelundupan Narkoba, Apresiasi Kinerja 2020

Terkait dakwaan jaksa, dijelaskan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, bahwa terdakwa kelahiran Kudus, 1 Juni 1990 itu dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Kami sampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Sidangnya seminggu lagi," jelas Aji Silaban. 

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar di Jalan Teuku Umar Barat, Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 3 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik.

Atas informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan 12 paket plastik klip berisi sabu.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa, di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. 

Di sana kembali ditemukan 19 paket plastik klip berisi sabu.

Selain narkotik berhasil juga diamankan 2 unit timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti paket sabu yang ditemukan sebanyak 31 paket dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto. 

Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya demi Beli Narkoba, Ditangkap Saat Menunggu di Lobi Hotel

Baca juga: Pulang Kerja Dini Hari, Wanita Pengusaha di Jakarta Ini Diculik, Empat Pelaku Positif Pakai Narkoba

Baca juga: Gangguan Kamtibmas di Denpasar Menurun Selama Tahun 2020, Kasus Menonjol Ada Lima, Terbanyak Narkoba

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu milik Wahyu (DPO).

Oleh terdakwa sabu itu rencananya akan ditempel kembali di tempat yang ditentukan oleh Wahyu.

Sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Wahyu

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved