Korban Arisan Online Rugi Miliaran Rupiah, Dijanjikan Dapat Untung 40 Persen dalam 18 Hari

Korban Arisan Online Rugi Miliaran Rupiah, Dijanjikan Dapat Untung 40 Persen dalam 18 Hari

Ist
Para korban arisan online Big Duos Diamond bersama kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu  

Dari 54 orang yang telah membuat keterangan, ia memperkirakan uang yang masuk dalam arisol tersebut mencapai Rp 2 miliar.

"Jadi kerugian yang kita pegang sekarang itu yang riil, yang bisa kita pegang sekitar Rp 2 miliar.

Tapi untuk total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar, bahkan dugaan sementara sudah sampai Rp 7 miliar," sambungnya.

Karena merasa tidak terima dan tertipu, para pemilik saham demo di kawasan rumah pemilik usaha investasi bodong tersebut.

"Upaya penyelesaiannya kan sudah kita lakukan dengan upaya persuasif.

Jadi tanggal 9 Desember, saat dia (pelaku investasi bodong) bilang pihaknya collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia, demolah," sambungnya.

Lebih lanjut, ia memberikan keterangan perihal arisol yang mengakibatkan sejumlah kliennya tertipu.

"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," ungkapnya.

Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif.

"Pemilik arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online ini.

Dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya.

Sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang telah diberikannya," lanjutnya.

"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved