Korban Arisan Online Rugi Miliaran Rupiah, Dijanjikan Dapat Untung 40 Persen dalam 18 Hari

Korban Arisan Online Rugi Miliaran Rupiah, Dijanjikan Dapat Untung 40 Persen dalam 18 Hari

Ist
Para korban arisan online Big Duos Diamond bersama kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu  

Ia juga menuturkan bahwa arisan online ini merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.

"Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya.

Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE," sambungnya.

Terkait hal ini, para korban telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Polres Taput.

"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang.

Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang.

Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).

"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.

(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul CERITA Korban Arisan Online di Tarutung Bernilai Miliaran Rupiah, Tergiur Bunga 40% Dalam 18 Hari

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved