Berita Bali

PPKM Berpotensi Diterapkan di Seluruh Bali, Dharmadi Berharap Satpol PP Kabupaten/Kota Lebih Tajam

PPKM berpotensi diterapkan di seluruh Bali, Rai Dharmadi berharap Satpol PP kabupaten/kota lebih tajam

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - PPKM Berpotensi Diterapkan di Seluruh Bali, Dharmadi Berharap Satpol PP Kabupaten/Kota Lebih Tajam 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KEBIJAKAN pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali berpotensi diterapkan di semua kabupaten dan kota.

Saat ini PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Kebijakan PPKM berpotensi diterapkan seluruh Bali diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP kabupaten/kota se-Bali.

"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai satu minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan Satpol PP tersebut.

Baca juga: Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021

Baca juga: Jam Operasial Mall dan Restoran Dilonggarkan, Berikut Ini Aturan PPKM Jawa Bali Jilid 2

Baca juga: RESMI - Pemerintah Perpanjang Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Ini Rinciannya

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali tidak menampik adanya arahan tersebut.

"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, ditinjau kembali, reschedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi, Kamis 21 Januari 2021.

Total ada 10 arahan yang disampaikan Dharmadi kepada Satpol PP kabupaten/kota.

Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP kabupaten/kota diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi; melakukan pengetatan di pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, bandara dan Pelabuhan Padang Bai.

Satpol PP kabupaten/kota mengaktifkan kembali Satgas Gotong-Royong di desa/kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif, mengawasi ketat kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.

Selain itu, mereka diminta jadwalkan ulang agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek asaran secara masif di seluruh Bali.

Tak hanya itu, Satpol PP kabupaten/kota wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personel TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.

Khusus di Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan tiga kali sehari.

Satpol PP kabupaten/kota diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.

Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai instruksi Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali menganggap penanganan Covid-19 belum bisa menekan peningkatan kasus.

Oleh karena itu, Rai Dharmadi berharap Satpol PP kabupaten/kota lebih tajam lagi melakukan pengawasan di wilayahnya.

Tidak hanya sekadar patroli, tetapi benar-benar mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved