RESMI - Pemerintah Perpanjang Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021, Ini Rinciannya

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Editor: Kambali
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Anggota Linmas dan pecalang setempat melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, Senin ,18 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari 2021.

Baca juga: PPKM di Bali Berpotensi untuk Diperpanjang dan Diterapkan di Semua Daerah

Baca juga: PPKM Jawa Bali Rencana Diperpanjang 2 Minggu, Begini Tanggapan Pemkot Denpasar

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Baca juga: Wandhira Pertanyakan Dasar Pemberian Insentif Pada Petugas Selama PPKM Tingkat Banjar di Denpasar

Baca juga: 1600 Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Dilanjutkan, Bakal Kehilangan Rp 50 Triliun

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Baca juga: 1600 Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Dilanjutkan, Bakal Kehilangan Rp 50 Triliun

Airlangga mengungkap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona. Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.

Sementara, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved