Corona di Bali

PPKM di Bali Berpotensi untuk Diperpanjang dan Diterapkan di Semua Daerah

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali berpotensi untuk diperpanjang dan diterapkan di semua daerah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi PPKM di Bali - PPKM di Bali Berpotensi untuk Diperpanjang dan Diterapkan di Semua Daerah 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali berpotensi untuk diperpanjang dan diterapkan di semua daerah.

Saat ini PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

Kebijakan PPKM berpotensi diperpanjang diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.

"Bilamana terhitung mulai hari ini sampai 1 minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali," tulis arahan tersebut.

Baca juga: Upaya Menekan Covid-19, Satpol PP Provinsi Bali Berikan 10 Arahan ke Satpol PP Kabupaten dan Kota

Baca juga: 535 Nakes di Denpasar Bali Sudah Divaksin Covid-19, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, TNI AD di Bali Bagikan Ribuan Masker Untuk Masyarakat

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali membenarkan adanya arahan tersebut.

"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 20 Januari 2021.

Total ada sebanyak 10 arahan yang disampaikan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.

Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi; dan melakukan pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, Bandara dan Padang Bai.

Kemudian, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di Desa/Kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif; dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.

Selain itu, mereka juga diminta untuk me-reschedule agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak objek-objek sasaran secara masif di seluruh Bali.

Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten/Kota diminta wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.

Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara Kabupaten lain dapat menyesuaikan.

Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.

Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved