Berita Bali
Upaya Menekan Covid-19, Satpol PP Provinsi Bali Berikan 10 Arahan ke Satpol PP Kabupaten dan Kota
"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di-rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menur
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Noviana Windri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memberikan 10 arahan kepada seluruh Satpol PP kabupaten dan kota. 10 arahan tersebut sebagai upaya dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Berbagai arahan tersebut yakni agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan melakukan pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, Bandara dan Padang Bay.
Kemudian, Satpol PP kabupaten/kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di desa/kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif; dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25% dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Selain itu, mereka juga diminta untuk me-reschedule agenda pengawasan, penegakan prokes dengan memperbanyak obyek-obyek sasaran secara masif di seluruh Bali.
Tak hanya itu, Satpol PP kabupaten/kota diminta wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Baca juga: Minim Laksanakan Rapid Antigen Saat PPKM, Satpol PP Badung Akui Tempat Karantina Di Badung Penuh
Baca juga: Mangkal Siang Bolong di Lumintang, 18 PSK Diangkut Satpol PP Denpasar
Baca juga: Satpol PP Badung Tegaskan, Pembatasan Jam Operasional Berlaku untuk Pedagang Kecil maupun Besar
Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara abupaten lain dapat menyesuaikan.
Satpol PP kabupaten/kota juga diminta tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha; dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Arahan terakhir, bilamana terhitung mulai hari ini sampai satu minggu kedepan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, PPKM waktunya diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi membenarkan bahwa dirinya telah memberikan arahan tersebut kepada Satpol PP di kabupaten/kota.
"Ya arahan saya kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di-rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru," kata Rai Dharmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 20 Januari 2020.
Menurutnya, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Bali dalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu
Selain 10 arahan itu sebenarnya masih banyak lagi arahan dari Gubernur Bali, hanya saja hal tersebut menjadi tanggung jawab atau wewenang dari Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali menganggap penanganan Covid-19 kurang menyentuh sampai menekan pertumbuhan. Oleh karena itu, Rai Dharmadi berharap Satpol PP kabupaten/kota bisa lebih tajam lagi dalam melakukan pengawasan di wilayahnya. Tidak hanya sekadar patroli, tetapi benar-benar mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat. (*)
Baca juga: Pelabuhan Tribhuana Sesak Oleh Penumpang, Satpol PP Laksanakan Penertiban Prokes