Berita Badung
Satpol PP Badung Tegaskan, Pembatasan Jam Operasional Berlaku untuk Pedagang Kecil maupun Besar
Pembatasan kegiatan oprasional khususnya pedagang tidak ada perbedaan antara pedagang kaki lima, ruko, maupun restoran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pembatasan kegiatan oprasional khususnya pedagang tidak ada perbedaan antara pedagang kaki lima, ruko, maupun restoran.
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semua harus mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 17 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Hal itu pun dikatakan Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Kapolres Badung Sarankan Masyarakat Menjaga Pola Hidup Sehat Menjelang Terima Vaksin Covid-19
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Ruas Jalan di Badung Tergenang Air
Baca juga: Badung Realisasikan BST Selama Pelaksanaan PPKM, Bupati Giri Prasta Bersyukur Bisa Bantu Masyarakat
"Tidak ada perbedaan jam operasional usaha kecil maupun besar, kecuali pasar rakyat. Penutupan usaha pecel lele, nasi Jinggo maupun penjualan gorengan tetap wajib tutup pukul 21:00," tegasnya.
Pihaknya mengatakan semua itu dilakukan agar tidak ada terkesan tumpang tindih antara pedagang kecil dengan pedagang yang besar.
Bahkan untuk di tingkat desa pihaknya pun meminta satgas desa maupun linmas untuk memberikan imbauan maupun melaksanakan penertiban.
Baca juga: Warga Badung, BST Rp 300 Ribu Sudah Mulai Cair! Giri Prasta Target Pendataan Selesai dalam Dua Hari
Baca juga: Tak Semua Warga Badung Dapat Uang Tunai Rp 300 Ribu Selama PPKM, Pencairan via Bank BPD Bali
Baca juga: 10 Pejabat di Badung Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Perdana
"Mungkin saja kesannya di masyarakat, ada yang kami tutup dan ada yang bisa buka sampai larut malam. Karena keterbatasan personil. Namun sampai saat ini informasi itu belum kami terima," katanya
Lanjut dijelaskan, kalau ada yang lewat dari ketentuan maka pihaknya akan langsung melakukan penertiban.
Penertiban pun berlaku untuk semua usaha di Gumi Keris.
"Jadi mereka sebenarnya sudah tahu karena sebelumnya sudah diperingati oleh pecalang. Yang bandel-bandel kita tertibkan," jelas Suryanegara
Disinggung mengenai pelanggaran, pihaknya menjelaskan sampai saat ini sudah minim masyarakat yang melanggar.
Namun hari pertama maupun kedua pelaksanaan PPKM banyak ditemukan adanya pelanggaran.
Pada pelaksanaan hari pertama dan ke dua paling banyak ditemukan di Mengwi, Kuta Utara dan Kuta, yakni 13 usaha yang terdiri dari 2 restoran, 5 angkringan, 6 toko, dan 1 SPBU. Sedangkan, di Kuta Selatan 9 usaha, yakni 1 angkringan dan 8 pedagang makanan.
"Sementara Petang dan Abiansemal yang nihil pelanggaran, sedangkan di kecamatan lainnya masih ditemukan pelanggaran," tambahnya.
Terkait usaha yang melanggar seperti pengusaha yang di wilayah Canggu, katanya akan langsung diambil KTP penanggung jawab atau pegawainya dan diberikan surat peringatan serta panggilan minta datang ke kantor Satpol PP.