Berita Badung
Satpol PP Badung Tegaskan, Pembatasan Jam Operasional Berlaku untuk Pedagang Kecil maupun Besar
Pembatasan kegiatan oprasional khususnya pedagang tidak ada perbedaan antara pedagang kaki lima, ruko, maupun restoran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lanjut dijelaskan, usaha yang melanggar itu diminta membuat surat pernyataan melakukan pelanggaran Prokes dan SE Bupati.
Mereka juga menyatakan siap dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup 52 tahun 2020 berupa denda administrasi Rp 1juta atau ditutup sementara selama 7 hari.
Sayangnya dirinya tidak merinci berapa yang melanggar semuanya selama PPKM, dengan alasan data ada di Kantor.
"Selain pemantauan PPKM kami tindak tegas, pelaksanaan prokes juga tetap kami lakukan. Sanksinya yang melanggar prokes pun masih sama yakni tanpa masker dikenakan denda dan yang memakai masker tidak benar di kenakan sanksi sosial yakni push up.
"Untuk toko maupun pedagang kita juga cek kesiapan atau sarana dan prasarana prokes," tambahnya.(*)