Berita Denpasar
PPKM Jawa Bali Rencana Diperpanjang 2 Minggu, Begini Tanggapan Pemkot Denpasar
Pemerintah berencana memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah berencana memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah tanggal 25 Januari 2021.
Perpanjangan ini direncanakan selama dua minggu lagi, dikarenakan belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan.
Terkait rencana perpanjangan PPKM ini, Pemkot Denpasar masih menunggu surat instruksi atau surat edaran dari pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat diwawancarai, Rabu 20 Januari 2021 sore.
Baca juga: Wandhira Pertanyakan Dasar Pemberian Insentif Pada Petugas Selama PPKM Tingkat Banjar di Denpasar
Baca juga: Pemkot Keluarkan Insentif Rp 2,5 M, Denpasar Terapkan PPKM Tingkat Banjar, Digelar Sebulan
“Kami masih menunggu instruksi pusat atau surat edaran atau sejenisnya. Kalau sudah turun kami akan segera tindaklanjuti. Kami harus tahu terkait hal-hal teknis apa yang harus dilakukan,” kata Dewa Rai.
Menurutnya, saat ini pihaknya baru sebatas mengetahui rencana tersebut dari media dan belum mendapat informasi resmi.
Ia menambahkan, untuk Denpasar sendiri dari empat indikator pelaksanaan PPKM.
Hanya satu yang tidak memenuhi syarat, yakni tingkat okupansi atau hunian ruang isolasi.
Dimana saat ini tingkat keterisian ruang isolasi yakni 92 persen di RSUD Wangaya.
PPKM Jawa dan Bali
PPKM di Denpasar
PKM di Denpasar
Pemkot Denpasar
PPKM Jawa Bali Diperpanjang
berita denpasar
Berita Bali
Berita Tribun Bali
Tribun Bali
Covid-19 di Denpasar
Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 33 Orang, Positif 77 Orang |
![]() |
---|
Tinjau RSUP Sanglah Denpasar, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpesan Ini Kepada Manajemen |
![]() |
---|
Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi di Bali, Utarayama Mohon Keringanan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Berkedok Minta Donasi, Ngurah Prasasti Bobol Rumah Kosong di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Denut Denpasar Bali Bubarkan Pengunjung Kafe |
![]() |
---|