Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

1.400 Desa Adat Dapat Surat Pengakuan MDA, Desa Adat Mas Gianyar Bali Masih Ada Masalah

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru kepada 1.400 desa adat.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
KONFERENSI PERS - Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021- 1.400 Desa Adat Dapat Surat Pengakuan MDA, Desa Adat Mas Gianyar Bali Masih Ada Masalah 

Desa adat ini berproses ngadegang prajuru sesuai dengan Surat Edaran MDA Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lain dalam tatanan kehidupan era baru pada masa pandemi Covid-19.

Dari 250 desa adat tersebut, ada surat pengukuhan prajurunya belum dapat diterbitkan oleh MDA Bali karena masih ada permasalahan administrasi yang belum dilengkapi.

Menurut Wena, sepanjang pihak desa adat melengkapi administrasi, maka pihaknya di MDA Bali pasti akan mengeluarkan surat tentang pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru di desa adat.

Dia menjelaskan, beberapa administrasi yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan dari MDA Bali seperti permohonan pengukuhan, berita acara pelaksanaan musyawarah pemilihan dan susunan pengurus yang harus dikukuhkan.

Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari MDA kecamatan dan kabupaten, foto proses musyawarah pemilihan prajuru serta harus ada pararem sebagai dasar hukum memilih prajuru adat.

Desa Adat Mas Gianyar

Sementara itu, MDA Provinsi Bali hingga saat ini belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru terhadap Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Mas karena masih ada masalah di masyarakat.

"Kalau belum ada pengukuhan atau pengakuan pasti masih ada masalah di bawah. Di Desa (Adat) Mas sendiri masih ada masalah," kata Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurutnya, surat pengakuan atau pengukuhan prajuru yang dikeluarkan MDA juga sebagai pembinaan terhadap adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Berdasarkan Perda tersebut, proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lain hadus dilaksanakan dengan paras paros atau musyawarah mufakat.

"Mengapa paras-paros atau musyawarah itu supaya dilaksanakan supaya bedikan konflik di desa adat. Kalau voting-votingan itu konflik. Kalau sudah musyawarah mufakat nah itu biasanya paras-paros. Dan inilah sebenarnya jati diri adat kita, tradisi kita, leluhur kita," ujarnya.

Selain itu, menurut Sukahet, surat pengakuan atau pengukuhan prajuru dari MDA Bali secara tidak langsung bahwa di wilayah desa adat itu sudah tidak ada lagi masalah berkaitan dengan pemilihan prajuru.

Tujuannya, kata dia, supaya di desa adat itu akhirnya dalam pemilihan prajuru bisa menciptakan kerahayuan.

"Jadi kalau sudah di situ rahayu, tidak ada masalah, kita pasti akan keluarkan pengakuan. Kalau belum ada pengakuan dan pengukuhan itu berarti ada masalah. Seperti di (Desa Adat) Mas ini ada masalah, harus selesaikan di situ dulu," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved