Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

1.400 Desa Adat Dapat Surat Pengakuan MDA, Desa Adat Mas Gianyar Bali Masih Ada Masalah

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru kepada 1.400 desa adat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
KONFERENSI PERS - Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021- 1.400 Desa Adat Dapat Surat Pengakuan MDA, Desa Adat Mas Gianyar Bali Masih Ada Masalah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali saat ini mempunyai 1.493 desa adat yang tersebar di semua kabupaten dan kota.

Dari jumlah tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali telah memberikan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru kepada 1.400 desa adat.

Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Made Wena mengatakan, dari 1.400 desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan, 650 di antaranya sudah diberikan Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) maupun Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP).

"Sebelum Majelis Desa Adat ada, ternyata sudah ada 650 desa adat yang sudah mendapatkan SK," kata Wena saat konferensi pers di kantor MDA Bali, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca juga: MDA Bali Minta Pelarangan Ogoh-ogoh Serangkaian Nyepi Tak Jadi Polemik, Sebut Kesehatan Alasan Utama

Baca juga: Pemilihan Bendesa Keramas Kisruh, MDA Bali Minta Masalah Adat & Agama Murni Tak Dibawa ke Pengadilan

Baca juga: MDA Provinsi Bali Nyatakan Sikap Dukung Aspirasi dan Perjuangan Krama Bali

Kedua lembaga ini, baik MADP maupun MMDP merupakan turunan dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Saat ini MUDP telah berubah nama menjadi MDA sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Menurut Wena, desa adat yang mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan rata-rata berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Tabanan.

Bagi desa adat yang sudah mendapatkan surat pengakuan dari MADP dan MMDP ini, hingga kini masih tetap diakui sebagai surat yang sah oleh MDA Bali.

Akan tetapi, desa adat yang berada di Bangli, Buleleng, Karangasem, Gianyar, Klungkung dan Jembrana rata-rata merasa tidak memerlukan surat pengakuhan atau pengukuhan prajuru sehingga tidak dikeluarkan MADP dan MMDP.

Selain itu, sebanyak 500 desa adat lainnya sudah mendapatkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru langsung MDA Bali pada Januari 2021.

Ke-500 desa adat ini berproses ngadegang prajuru pada 2019 dan mengajukan permohonan pada bulan yang sama.

"Yang 500 desa adat ini sebelumnya tidak punya SK, dia sahkan dirinya sendiri, ada oleh camat, ada oleh perbekel atau oleh bupati," tutur Wena.

Wena menuturkan, surat pengukuhan atau pengakuan itu diganti dengan surat yang sama dari MDA Bali.

Pasalnya, jika surat pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru desa adat dikeluarkan oleh perbekel, camat atau bupati maka kedudukan hukum akan menjadi masalah dalam konteks Bali Mawacara.

Sementara itu, untuk desa adat yang berproses ngadegang prajuru pada 2020 ada sebanyak 250 desa adat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved