Berita Bali
Pemilihan Bendesa Keramas Kisruh, MDA Bali Minta Masalah Adat & Agama Murni Tak Dibawa ke Pengadilan
"Ratu sebagai bendesa agung agar kalau ada wicara-wicara adat murni dan juga masalah-masalah agama murni jangan pernah itu dibawa ke pengadilan,"
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat tidak membawa permasalahan agama dan adat murni ke pengadilan.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyusul adanya permasalahan ngadegang bendesa adat yang dibawa ke pengadilan.
"Ratu sebagai bendesa agung agar kalau ada wicara-wicara adat murni dan juga masalah-masalah agama murni jangan pernah itu dibawa ke pengadilan," pinta Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurutnya, kompetensi dari pengadilan memang tidak ada dalam memutuskan agama, adat bahkan budaya murni.
Baca juga: Terkait Pemilihan Bendesa Keramas, Ketua Panitia Gusti Toya Siap Hadapi Gugatan di PN Gianyar
Baginya, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan kebhinekaannya meletakkan agama, adat dan budaya sebagai wilayah yang otonom.
"Otonom itu artinya bukan saja otonom dari pemerintah, tetapi dari negara.
Negara tidak boleh intervensi secara substansial kepada agama, kepada adat murni, kepada budaya murni," jelasnya.
Sukahet menyontohkan, misalnya terdapat perbedaan persepsi mengenai sasih kapat yang benar dari dua kelompok yang berbeda.
Dikarenakan terjadi perbedaan makna maka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memutuskan makna sasih kapat yang semestinya.
Namun karena ada salah satu kelompok yang merasa tidak terima, kemudian membawanya ke pengadilan.
Nantinya jadinya pengadilan yang akan menentukan seperti apa sebenarnya makna sasih kapat tersebut.
"Jadi masak pengadilan memutuskan sasih kapat kita," jelas Sukahet.
Sukahet menilai, permasalahan agama murni seharusnya diselesaikan cukup pada lembaga tertentu seperti PHDI.
Khusus untuk di Bali, masalah mengenai agama termasuk desa adat di dalamnya, bisa diputuskan PHDI bersama MDA.
Baca juga: Ini Alasan MDA Bali Belum Keluarkan Surat Pengakuan Prajuru untuk Desa Adat Mas Gianyar