Berita Bali

Pemilihan Bendesa Keramas Kisruh, MDA Bali Minta Masalah Adat & Agama Murni Tak Dibawa ke Pengadilan

"Ratu sebagai bendesa agung agar kalau ada wicara-wicara adat murni dan juga masalah-masalah agama murni jangan pernah itu dibawa ke pengadilan,"

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021 

Di sisi lain, Sukahet percaya bahwa laporan terkait permasalahan ngadegang bendesa adat tidak akan diterima oleh pihak pengadilan.

"Oleh karena itu, ratu imbau, ratu minta, jangan pernah dibawa ke pengadilan. Dan ratu yakin pengadilan akan menolak itu.

Akan menolak kalau itu adat murni. Kecuali di situ ada unsur pidana, hukum publik atau perdatanya tidak perdata murni, misalnya urusan tanah atau apa segala macam," kata dia.

"Tapi kalau urusan bendesa adat, pratima misalnya, nah itu jangan ke pengadilan. Masak pengadilan memutuskan soal pratima. Kalau agama murni, adat murni, budaya murni, negara tidak bisa ikut campur," paparnya.

Bahkan dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mulai sadar akan hal tersebut.

Sukahet berharap agar jangan sampai sistem adat Bali diputuskan oleh pengadilan.

 Terlebih adat di Pulau Dewata keberadaannya memang sangat tidak bisa dilepaskan dengan agama Hindu Bali.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pemilihan Bendesa Adat Keramas, di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar akhirnya berbuntut panjang.

 Hal ini terjadi lantaran dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum sehingga pemilihan bendesa tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Gugatan itu telah teregistrasi ke PN Gianyar, Kamis 21 Januari 2021.

Baca juga: Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Keramas, Gusti Toya Siap Hadapi Gugatan di PN Gianyar Bali

Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Negeri Gianyar, gugatan diajukan oleh Biro Bantuan Hukum Yudistira Association, Nyoman Gde Sudiantara, I Ketut Rinata dan Iswahyudi Edy P.

Ketiganya merupakan kuasa dari I Gusti Agung Suadnyana dan I Nyoman Kantor Wirawan yang merupakan calon bendesa Keramas.

Adapun pihak tergugat yakni I Nyoman Puja Waisnawa selaku bendesa terpilih dan I Gusti Agung Gde Dharmada, I Gusti Made Toya dan I Made Arsana sebagai panitia pemilihan.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan perkara gugatan tersebut.

Dalam hal ini, PN Gianyar pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini, yakni Erwin Harlond Palyama, Ni Luh Putu Partiwi dan Astrid Anugrah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved