Berita Bali

Ini Alasan MDA Bali Belum Keluarkan Surat Pengakuan Prajuru untuk Desa Adat Mas Gianyar

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet melaksanakan konferensi pers di kantornya, Sabtu, 23 Januari 2021. Saat konferensi pers, Sukahet didampingi Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena (kiri) dan Petajuh Penyarikan Agung, I Made Abdi Negara 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga saat ini belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru terhadap Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru Desa Adat Mas karena masih ada masalah di masyarakat.

"Kalau belum ada pengukuhan atau pengakuan pasti masih ada masalah di bawah. Di Desa (Adat) Mas sendiri masih ada masalah," kata Sukahet saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurutnya, surat pengakuan atau pengukuhan prajuru yang dikeluarkan oleh pihaknya juga sebagai pembinaan terhadap adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca juga: MDA Bali Telah Terbitkan Surat Pengakuan Prajuru untuk 1.400 Desa Adat

Berdasarkan Perda tersebut, proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lain harus dilaksanakan dengan paras paros atau musyawarah mufakat.

"Mengapa paras-paros atau musyawarah itu supaya dilaksanakan supaya bedikan konflik di desa adat. Kalau voting-votingan itu konflik.

Kalau sudah musyawarah mufakat nah itu biasanya paras-paros. Dan inilah sebenarnya jati diri adat kita, tradisi kita, leluhur kita," jelasnya.

Selain itu, menurut Sukahet, surat pengakuan atau pengukuhan prajuru dari MDA Bali secara tidak langsung bahwa di wilayah desa adat itu sudah tidak ada lagi masalah berkiatan dengan pemilihan prajuru.

Tujuannya, kata dia, supaya di desa adat itu akhirnya dalam pemilihan prajuru bisa menciptakan kerahayuan.

 "Jadi kalau sudah di situ rahayu, tidak ada masalah, kita pasti akan keluarkan pengakuan. Kalau belum ada pengakuan dan pengukuhan itu berarti ada masalah. Seperti di (Desa Adat) Mas ini ada masalah, harus selesaikan di situ dulu," kata dia.

Sukahet mengatakan, permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas saat ini sudah dalam tahap wicara.

Meskipun begitu, dirinya menilai masih ada peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara paras-paros atau musyawarah mufakat.

 "Saling terima saja begitu. Asal saling menerima yang manapun diakui di situ ya kita terima. Tetapi kalau paras paros di situ tidak terjadi juga, lagi ngotot-ngototan, lagi masuk wicara," jelasnya.

Meskipun sudah masuk wicara, pihaknya bakal mencoba untuk tetap melakukan mediasi mengenai permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas tersebut.

Baca juga: Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar Belum Berfungsi, Tunggu Mebeler MDA Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved