Berita Bali
Ini Alasan MDA Bali Belum Keluarkan Surat Pengakuan Prajuru untuk Desa Adat Mas Gianyar
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dalam paruman tersebut, diputuskan bahwa tidak ada masalah dalam pemilihan bendesa pada 2 Oktober dan hasilnya tetap sah.
Atas keputusan paruman desa adat, tanggal 16 Desember 2020 dilaksanakan upacara mejaya-jaya untuk bendesa terpilih.
“Namun setelah mejaya-jaya MDA Provinsi Bali belum juga mengeluarkan SK, padahal sudah ada rekomendasi dari MDA Gianyar dan Ubud,” katanya.
Karena belum ada kejelasan terkait SK tersebut, pada 28 Desember 2020, pihaknya kembali mengundang MDA Bali, namun tetap tak hadir.
“Karena dua kali kami undang tidak datang, kami bingung, apa yang salah, dan kalau misalnya salah kan kami di panitia dipanggil untuk klarifikasi. Akhirnya kami putuskan datang langsung untuk menanyakan kejelasannya,” katanya.
Pihaknya pun tidak ingin MDA Bali menerima informasi sepihak hanya dari pihak yang tak terima dengan hasil pemilihan ini.
Apalagi menurutnya, semua masyarakat sudah menerima bendesa yang baru termasuk 8 banjar yang ada di sana tidak mempermasalahkannya.
“Kami ke sini meminta kejelasan, kenapa SK belum keluar. Apa masalahnya, sementara kami sudah melaksanakan pemilihan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Ketua Sabha Desa Adat Mas Ubud, I Wayan Budi Sukerta mengatakan seharusnya permasalahan ini sudah selesai dikarenakan telah diputuskan dalam paruman desa adat yang merupakan paruman tertinggi.
“Dan semua sudah kami lakukan, termasuk rekomendasi MDA Kecamatan dan Kabupaten pun sudah, dan itu membuktikan sudah tidak ada permasalahan,” katanya.
Bendesa Terpilih, I Wayan Gede Arsania mengatakan bahwa saat ini di desa adat dirinya pun sudah mulai bertugas.
“Masyarakat tidak ada mempersoalkan, kecuali ada satu calon petahana saja. Masak protes satu orang bisa mengalahkan keputusan panitia maupun paruman desa adat. Padahal paruman desa adat merupakan keputusan tertinggi di desa,” katanya.
Pihaknya pun ingin meminta klarifikasi dari MDA Bali terkait belum turunnya SK bendesa ini.
“Kami tak mau digantung, kami ingin minta klarifikasi,” katanya. (*)