Berita Bali
Ini Alasan MDA Bali Belum Keluarkan Surat Pengakuan Prajuru untuk Desa Adat Mas Gianyar
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
"Sira uning, begitu sepakat, ten ade biuta, kita keluarkan pengakuan," tegasnya.
Sukahet meminta semua masyarakat harus bersabar tekait penyelesaian permasalahan ngadegang bendesa di Desa Adat Mas tersebut.
Dirinya mengaku bakal tetap berpedoman pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Perda Nomor 4 tahun 2019 sangat baik dan tujuannya sangat bagus, kita harus terapkan. Pelaksanaannya pun kita harus awasi, ikuti dan ada pembinaan-pembinaan supaya di desa adat itu nyujur suka, duka, santhi jagadhita," jelasnya.
Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Made Wena menambahkan, dalam mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru di desa adat ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi.
Berbagai syarat itu seperti permohonan pengukuhan, berita acara pelaksanaan musyawarah pemilihan dan susunan pengurus yang harus dikukuhkan.
Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari MDA kecamatan dan kabupaten, foto proses musyawarah pemilihan prajuru, serta harus ada pararem sebagai dasar hukum yang sah dalam melakukan pemilihan prajuru adat.
Berbagai dokumen tersebut diunggah secara daring di laman website yang sudah disediakan sehingga proses verifikasi bisa dilakukan di mana saja oleh MDA Bali.
Sementara berkas asli dari berbagai syarat tersebut diserahkan pada saat mengambil surat pengukuhan atau pengakuan di kantor MDA Bali.
Namun, dalam kasus ngadegang bendesa adat Mas ini ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dalam file yang sudah dikirim secara daring.
Baca juga: Sudah Mejaya-jaya Tapi SK Tak Kunjung Turun, Prajuru Desa Adat Mas Ubud Geruduk Kantor MDA Bali
Menurutnya berita acara musyawarah pemilihan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Berita acara itu mesti harus ditandatangani oleh semua calon yang ada saat pencalonan. Kemudian yang kedua ditandatangani berita acara oleh bendesa yang ada pada saat ini," jelasnya.
Wena mengatakan, dalam syarat yang dimasukkan memang sudah ada rekomendasi dari MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar.
Namun karena di Desa Adat Mas sudah ada wicara, maka rekomendasi tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Karena ada wicara per November itu, kita rapat juga di Klungkung , sesungguhnya rekomendasi ini menjadi tidak lagi memiliki nilai kekuatan hukum bagi kita. Kita bicara juga dengan MDA Gianyar saat melakukan paruman madya di Klungkung," jelasnya.