Berita Bali
Ini Alasan MDA Bali Belum Keluarkan Surat Pengakuan Prajuru untuk Desa Adat Mas Gianyar
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Selain itu, ternyata ada surat masuk ke MDA Bali berkaitan dengan wicara adat yang meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan lewat mekanisme wicara adat.
Oleh karena itu, saat ini ada dua masalah yang menyebabkan MDA Bali belum mengeluarkan surat pengakuan atau pengukuhan, yakni administrasi yang tidak sesuai standar dan adanya surat wicara adat.
Wena menegaskan, pihaknya di MDA Provinsi Bali telah meminta MDA Kecamatan Ubud untuk menyelesaikan permasalahan ngadegang bendesa adat ini dalam satu minggu.
"Kalau tidak selesai di kecamatan maka nanti akan masuk nanti tahapan persidangan di kabupaten. Kita ingin cepat juga ini," terang Wena.
Datangi Kantor MDA Bali
Diberitakan sebelumnya, puluhan prajuru dari Desa Adat Mas Ubud, Gianyar geruduk Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021, siang.
Baca juga: PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran, Minta Desa Adat Pastikan Tak Ada Keramaian dan Tajen
Mereka terdiri atas Bendesa Mas Ubud terpilih, panitia pemilihan bendesa, Ketua Sabha Desa, hingga kelian dari 8 banjar setempat.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan belum turunnya Surat Keputusan (SK) untuk Bendesa Adat Mas masa bakti 2020-2025 dari MDA Bali.
Padahal MDA Kecamatan Ubud dan MDA Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan rekomendasi dan menerima hasil keputusan musyawarah mufakat dari 35 Lembaga Pengambil Keputusan (LPK) Desa Adat.
Ketua Panitia Pemilihan Bendesa, I Wayan Suwija mengatakan saat musyawarah mufakat yang digelar pada 2 Oktober 2020, diputuskan bahwa telah terpilih bendesa atas nama I Wayan Gede Arsania.
Namun setelah pelaksanaan musyawarah mufakat ini muncul masalah, dimana calon petahana yang merupakan bendesa sebelumnya, I Wayan Gde Kardana tidak menerima keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan mengatakan katanya musyawarah ini bermasalah karena ada pemilihan sebanyak dua kali, padahal yang bersangkutan tidak ikut,” kata Suwija saat diwawancarai di Kantor MDA Bali, Selasa 19 Januari 2021.
Dikarenakan hasil pemilihan dipermasalahkan, tanggal 2 November 2020 pihaknya pun melakukan pembahasan dengan mengundang MDA Provinsi Bali, MDA Gianyar, MDA Ubud, Perbekel Desa Mas Ubud, dan semua anggota LPK membahas keberatan petahana.
Akan tetapi saat itu MDA Bali tak memenuhi undangan tersebut.
Selanjutnya pada 14 November 2020 juga digelar paruman desa adat.