Berita Bali

Aksi Nyebur bersama Motor ke Laut Tak Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Rusia Dideportasi Karena Ini

Aksi Nyebur bersama Motor ke Laut Tak Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Rusia Dideportasi Karena Ini

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Screenshot video
Aksi wisatawan mancanegera (wisman) yang menceburkan diri ke laut dengan sepeda motornya viral di media sosial (medsos). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Sergey Kosenko WNA asal Rusia sore hari ini menjalani deportasi alias diusir ke negaranya.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Dari Bali menuju Jakarta, yang bersangkutan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan didampingi oleh dua orang petugas Inteldak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ternyata, ia diusir dari Indonesia bukan karena aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya yang menceburkan diri bersama sepeda motor ke laut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.

"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu. Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuh Jamaruli Manihuruk.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.

"Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.

Baca juga: Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem

Dijelaskan, party yang digelar Sergey telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan, beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.

Ia juga diketahui menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Oleh karenanya, Sergey ditengarai telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.

Jamaruli menambahkan, Sergey Kosenko juga kerap mengundang teman-temannya untuk bergabung di usaha miliknya.

Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved