Berita Bali

PPKM di Bali Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Mendadak Undang 5 Kepala Daerah, Kapolda & Danrem

Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak mengundang sejumlah kepala daerah, yakni wali kota Denpasar, bupati Gianyar, bupati Badung, bupati

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19. Rapat koordinasi dilaksanakan di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu, 24 Januari 2021 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak mengundang sejumlah kepala daerah, yakni wali kota Denpasar, bupati Gianyar, bupati Badung, bupati Klungkung dan bupati Tabanan.

Tak hanya itu, Koster juga mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.

Undangan sejumlah pejabat tersebut dilakukan guna melakukan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

"Kemarin malam hari, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021.

Baca juga: Bali Ikuti Kebijakan Pusat, Resmi Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menyatakan agar lima daerah tersebut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Kemudian, berakhirnya masa berlaku PPKM akan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pinta Koster.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 26 Januari 2021, Ini 5 Zona Merah di Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved