Berita Bali
Teman WNA Rusia yang Ikut Ceburkan Motor ke Laut Tak Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali
Terhadap teman yang diajak oleh Sergey Kosenko naik sepeda motor, lalu kendaraan itu diceburkannya ke laut di Karangasem Bali saat ini tengah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem
Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT," papar Jamaruli.
Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.
Pendeportasian dilaksanakan pada sore hari ini, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.(*)