Berita Bali
Teman WNA Rusia yang Ikut Ceburkan Motor ke Laut Tak Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali
Terhadap teman yang diajak oleh Sergey Kosenko naik sepeda motor, lalu kendaraan itu diceburkannya ke laut di Karangasem Bali saat ini tengah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Terhadap teman yang diajak oleh Sergey Kosenko naik sepeda motor, lalu kendaraan itu diceburkannya ke laut di Karangasem Bali saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Imigrasi.
"Terhadap temannya kita masih upayakan agar bisa kita lakukan tindakan. Kenapa kejadiannya bulan Desember dan tidak bersamaan dengan Sergey deportasinya karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti kalau misalnya itu tindak pidana umum tidak serta merta kita bisa lakukan deportasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Tetapi kalau sudah ada peraturan perundang-undangan yang sudah dilanggar oleh yang bersangkutan seperti melanggar peraturan perundang-undangan dimasa pandemi Covid-19 ini bisa kita deportasi.
"Kalau dia salah (melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah maupun keimigrasian) ya kita deportasi," tegasnya.
Baca juga: Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
Selama tahun 2020 lalu, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 157 WNA dan diawal tahun 2021 ini kurang lebih 5 orang.
Menurutnya kurang lebih masih ada sekira 30 ribu orang asing yang masih berada di Bali dan streanded atau tidak dapat pulang ke negaranya dampak pandemi Covid-19 karena tidak adanya penerbangan ke negaranya.
Deportasi terhadap 157 orang asing selama tahun 2020 didominasi karena mereka melanggar penyalahgunaan izin tinggal.
"Mereka pakai bebas visa kunjungan dan karena perpanjangan otomatis temporary sehingga mereka banyak yang menyalahgunakan izin tinggalnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada bulan Desember 2020 lalu viral video WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.
Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020.
Pihak Imigrasi lalu melakukan langkah-langkah yang diambil terkait kasus seperti melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara (WN) Rusia atas nama Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 sampai 21 Oktober 2027.
"Yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Ia menambahkan berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
"Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak," imbuh Jamaruli.
Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Imigrasi Usir WNA Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri bersama Sepeda Motor ke Laut di Karangasem
Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT," papar Jamaruli.
Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.
Pendeportasian dilaksanakan pada sore hari ini, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.(*)