Turis yang Terjun ke Laut Bareng Kekasih di Bali Bukan Orang Sembarangan, Kaya Raya di Rusia

Turis yang Terjun ke Laut Bareng Kekasih di Bali Bukan Orang Sembarangan, Kaya Raya di Rusia

Screenshot video
Aksi wisatawan mancanegera (wisman) yang menceburkan diri ke laut dengan sepeda motornya viral di media sosial (medsos). 

Sekarang karena tingkahnya saat membuat konten yang dipandang keterlaluan dan kebandelannya tidak mematuhi protokol kesehatan, Sergey kena masalah sehingga harus menjalani deportasi.

Kantor Imigrasi Bali mendeportasi Sergey Kosenko karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kronologi

Pihak Imigrasi telah mengambil sejumlah langkah dari pengecekan data sang bule yang diketahui merupakan Warga Negara Rusia atas nama Sergei Kosenko.

Masa berlakunya dari 21 Oktober 2017 sampai 21 Oktober 2027.

"Yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Berdasarkan data keimigrasian, Sergei Kosenko tinggal di Jalan Siligita Nusa Dua.

Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.

"Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak," imbuh Jamaruli.

Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung.

Tak hanya itu, ia juga mengunggah pesta itu di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.

Kegiatan itu dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT," papar Jamaruli.

Oleh sebab itulah, Sergei Kosenko juga diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved