Denpasar
8 Pelanggar Prokes Terjaring di Hari ke-14 PPKM di Denpasar Bali, Sidak Digelar di Padangsambian
Pada pelaksanaan sidak kali ini sebanyak 8 orang pelanggar prokes terjaring. Ini membuktikan masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehat
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin 25 Januari 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di Kelurahan Padangsambian, Denpasar.
Pelaksanaan sidak kali ini menyasar simpang Jalan Tangkuban Perahu – Jalan Buana Raya.
Pada pelaksanaan sidak kali ini sebanyak 8 orang pelanggar prokes terjaring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, meskipun sidak ini sudah sering digelar, namun masih ditemukan pelanggar.
Ini membuktikan masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Sidak di 16 Pasar se-Denpasar Bali,38 Pelanggar Prokes Terjaring Termasuk Pedagang Maupun Pengunjung
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Denpasar Utara Gelar Pemantauan Prokes
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19, Sebut Dirinya Disiplin Jalankan Prokes
Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi terkait penerapan prokes ini.
“Ada saja yang kami temukan melanggar setiap sidak. Padahal ini sudah sama dengan kebiasaan sehari-hari, kalau beraktivitas di luar rumah menggunakan masker yang benar,” kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, dari 8 pelanggar tersebut, sebanyak 4 orang tidak menggunakan masker.
“Banyak alasan mereka. Sesaklah, lupa bawa masker, keluar dekat rumah. Itu macem-macem alasan mereka,” katanya.
Keempat orang tersebut pun didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sementara itu, 4 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi di Denpasar Bali, Satgas: Kami Mewanti-wanti Penerapan Prokes di Rumah
Baca juga: Pelanggaran Prokes di Petang Bali Mulai Turun, Hari Ini 22 Januari 2021 Hanya Ditemukan 1 Pelanggar
Baca juga: Ini Alasan Polisi Keluarkan SP3 pada Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Presenter Raffi Ahmad
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)