Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Ketahui Syaratnya

BLT PKH bisa dinikmati oleh ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta. Seperti apa syarat BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini?

istimewa
ilustrasi uang. Ketahui cara dapat BLT PHK untuk ibu hamil dan anak usia dini 

TRIBUN-BALI.COM – BLT PKH bisa dinikmati oleh ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta.

Seperti apa syarat BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini?

BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos? Klik dtks.kemensos.go.id

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Baca juga: Sejumlah Desa di Buleleng Masih Laksanakan Musdes untuk Penyaluran BLT Dana Desa

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved