Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Pembuat & Pengguna Surat Tes Covid Palsu, 1 Anak di Bawah Umur

Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut, namun kemudian hanya tujuh orang yang ditahan

Editor: Kambali
ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan tujuh orang yang terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19, Senin (25/1/2020). 

Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved