Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Pembuat & Pengguna Surat Tes Covid Palsu, 1 Anak di Bawah Umur

Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut, namun kemudian hanya tujuh orang yang ditahan

Editor: Kambali
ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan tujuh orang yang terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19, Senin (25/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat pemesan dan pengguna surat tes usap (swab test) antigen maupun "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19 palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik menjerat pembuat maupun pengguna surat kesehatan palsu.

"Apakah ini hanya menjerat kepada pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Januari 2021.

Polisi awalnya menangkap delapan orang dalam kasus tersebut, namun kemudian hanya tujuh orang yang ditahan karena satu di antaranya masih di bawah umur.

Adapun inisial para tersangka tersebut yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).

Baca juga: Cegah Kontak Langsung, Citilink Imbau Penumpang Validasi Surat Hasil Tes Covid-19 di E-Hac

Sedangkan satu tersangka yang berinisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Tersangka yang diketahui adalah pemesan maupun pengguna surat palsu tersebut yakni IS (23), MA (25), SP (38) dan DM.

Dia kembali menegaskan polisi akan melacak pihak yang telah menggunakan surat palsu tersebut dan dilakukan "tracing" untuk memetakan dan menekan potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Jual Surat Rapid Test Palsu, Oki dan Denny Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 2 Tahun Penjara

Kemudian terkait apakah pengguna surat kesehatan palsu yang telah melakukan perjalanan bisa dijerat pidana dan diproses hukum, Tubagus menegaskan bahwa penggunanya bisa dipidana.

"Apa itu bisa dikenakan dan diterapkan dan dilakukan upaya hukum? Jawabannya adalah bisa, sangat bisa," kata Tubagus seperti dilansir ANTARA.

Para tersangka pengguna surat palsu ini akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal 6 penjara.

Baca juga: Jaksa Ungkap Oki dan Denny Buat Surat Rapid Test Palsu, Dijual Rp 50 Ribu per Lembar

Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Januari 2021 meringkus tiga orang yang tersangka pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

Tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap COVID-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

Baca juga: 14 Orang Dikembalikan ke Jawa, Masuk Bali Tanpa Surat Rapid Test, Begini Penjelasannya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved