Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP, Mayoritas Sahamnya Pernah Dimiliki Tutut Soeharto

Dalam gugatannya dinyatakan bahwa Tommy Soeharto keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNSOLO.COM/LABIB SAMANI
Tommy Soeharto saat berada di car free day Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (1/10/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Putra bungsu Presiden Soeharto yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Bangunan tergusur milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Diketahui bahwa seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Tak Terima Propertinya Digusur Proyek Jalan Tol

Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya dinyatakan bahwa Tommy Soeharto keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ia pun menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

Yang menarik, pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa.

Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

CMNP adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya pernah dimiliki anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.

Tol Desari dimiliki perusahaan Tutut Soeharto

Sebagai informasi, PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto.

Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.

 Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Mengutip laman resmi CMNP pada Senin 25 Januari 2021, perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved