Tanah dan Bangunan Tommy Soeharto Terkait Proyek Tol Depok-Antasari Hingga Gugat Pemerintah Rp 56 M
Bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Proyek tol yang terkait bangunan tersebut
TRIBUN-BALI.COM – Bidang tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto terkena proyek pembangunan tol.
Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Gugatan dilayangkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bidang tanah dan bangunan miliknya itu berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Proyek tol yang terkait bangunan tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).
Tol Depok-Antasari merupakan salah satu proyek tol penting yang menghubungkan Jakarta bagian selatan dengan Kota Depok di Jawa Barat.
Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Tak Terima Propertinya Digusur Proyek Jalan Tol
Secara keseluruhan, Tol Desari memiliki panjang 28 km yang terbagi dalam empat tahapan, yakni:
*Seksi 1 Antasari-Brigif,
*Seksi II Brigif-Sawangan,
*Seksi III Sawangan-Bojonggede, dan
*Seksi IV Bojonggede-Salabenda.
Ruas tol ini rencananya terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.
Untuk ruas Seksi II, atau seksi terpanjang, sebenarnya sudah pernah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2018.
Sementara itu, seksi lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Lambatnya pembangunan terutama terkait dengan masalah pembebasan lahan.
Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik CMNP, Mayoritas Sahamnya Pernah Dimiliki Tutut Soeharto
Total ada 12 pintu tol yang akan dibangun di Tol Depok-Antasari antara lain Cilandak, Cilandak Utama, Andara, Brigif, Rajawali, Krukut Interchange, Sawangan, dan berakhir di Bojonggede.
Di Bojonggede, Tol Desari tersambung dengan Tol BORR yang berada di Salabenda, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara di sisi lain, tol ini berakhir di jalan nasional, Jalan Raya Sawangan.
Tol Depok-Antasari diharapkan mampu mengurangi arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), terutama arus kendaraan yang melintasi Kebayoran dan Pasar Minggu yang mengarah ke Bogor.
Beroperasinya ruas yang menjadi penghubung Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dengan JORR II ini dapat memecahkan masalah kemacetan lalu lintas yang mengoneksi Kota Jakarta dengan kota-kota sekitarnya, seperti Depok dan Bogor.
Pembangunan Tol Desari dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011 dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK).
Digugat Tommy Soeharto yang memiliki nama asli Hutomo Mandala Putra
Sebagai informasi, Tommy Soeharto melayangkan gugatan atas proyek tol Depok-Antasari.
Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada lima tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan, yaitu:
* Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
* Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
* Stella Elvire Anwar Sani
* Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
*PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proyek Tol yang Menggusur Bangunan Milik Tommy Soeharto"