Corona di Indonesia

14 Tahanan KPK Terpapar Covid-19, Hari Ini Indonesia Tembus 1 Juta Orang Positif Corona

Ristanta membeberkan, saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi dinyatakan terpapar Covid-19.

Editor: Kander Turnip
Pixabay
Ilustrasi update covid-19 di Bali. 

14 Tahanan KPK Terpapar Covid-19, Hari Ini Indonesia Tembus 1 Juta Orang Positif Corona

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dilansir dari di situs resmi covid19.go.id, pasien terkonfirmasi sebanyak 13.094 orang, sehingga total kasus positif yang terpapar virus Covid-19 sebanyak 1.012.350 orang.

Angka tambahan ini meningkat dua hari lalu, yang mencapai 9.994 kasus.

Total mereka yang sembuh secara keseluruhan sebanyak 820.356 orang.

Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 28.468 orang setelah ada penambahan kasus meninggal sebanyak 336 orang.

Jumlah suspek yang terpantau kemarin, sebanyak 82.156 orang.

Dan spesimen yang diperiksa kemarin ebesar 75.194 spesimen.

Kemarin, Plt Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Ristanta mengungkapkan dugaan Covid-19 yang mewabah di dalam rutan akibat tahanan yang berobat dari luar.

Ristanta mengatakan, pihaknya sudah memperketat protokol kesehatan di dalam rutan dan membatasi kunjungan fisik para tahanan. 

Baca juga: Donna Agnesia Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang 

Baca juga: Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali

"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta.
Akan tetapi, virus yang penyebaran awalnya dari Wuhan, China itu tetap bisa masuk.

Ristanta membeberkan, saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi dinyatakan terpapar Covid-19.

Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," kata Ristanta.

Ristanta bilang, KPK saat ini sedang memikirkan cara agar COVID-19 tidak lagi menular ke para tahanan. 

Seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan rutan KPK yang berubah-ubah saat adanya tahanan yang terpapar COVID-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved