Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Keberatan Dakwaan Jaksa
Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Keberatan Dakwaan Jaksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 Januari 2021.
Terdakwa Widiantara menjalani sidang dakwaan yang digelar secara virtual atau online.
Ia didakwa terkait perkara dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016 sebesar Rp 3,4 miliar.
"Terhadap dakwaan yang telah kami bacakan di persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). Oleh majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day, sidang kembali digelar minggu depan, agendanya pembacaan nota keberatan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan.
Dalam surat dakwaan, jaksa memasang dua dakwaan terhadap Widiantara.

Dakwaan primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, terdakwa kelahiran Yehembang 28 Nopember 1961 tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum
Dalam perkara ini, terdakwa Widiantara diduga melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro.
Juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, terdakwa mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Selain itu terdakwa menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juga terdakwa menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619. (*)