Berita Bali

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum

MANTAN Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58), resmi ditahan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/putu candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - MANTAN Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58), resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Widiantara ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Atas adanya penahanan mantan pejabat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan ekspresi keterkejutannya.

"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.

Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar

Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam

Terkait penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada pun enggan memberikan penjelasan.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra.

"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar ndak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.

Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.

Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara oleh Kejati Bali.

Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan pejabat Pemprov Bali itu.

"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten info seperti nika," kata Sudarsana.

Namun Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Provinsi Bali sekitar 2019 akhir.

Terkait penahanan Widiantara, Pemprov Bali pun tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved