Berita Bali

Jenis Narkotika P-Flouro Fori Pertama Kali Terungkap di Bali Menyeret Selebgram Cantik Asal Jakarta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyatakan bahwa narkotika jenis P-Flouro Fori di Bali baru pertama kali terungkap.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (26/1/2021). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyatakan bahwa narkotika jenis P-Flouro Fori di Bali baru pertama kali terungkap.

Pengungkapan ini tentu menambah deretan kasus penyalahgunaan Narkotika di Pulau Dewata.

Kasus penyalahgunaan Narkotika P-Flouro Fori terungkap setelah didapati dikonsumsi oleh Selebgram sekaligus Youtuber Gaming asal Jakarta berinisial S (23) bersama tiga rekannya  Y (24), R (21), dan A (20).

Mereka ditangkap pihak Polresta Denpasar, saat menggelar pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu 6 Januari 2021 malam.

Baca juga: Selebgram Cantik Ini Pakai Narkotika Jenis Baru, Diringkus Polresta Denpasar di Badung Bali

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat dijumpai Tribun Bali di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

"Selama ini BNNP Bali belum menemukan di Bali (P - Flouro Fori,-red) kalau sudah masuk list pasti sudah ada efeknya, seperti halusianasi, gangguan saraf inti, orang jadi semangat berlebihan tetapi kesehatannya diserang," kata dia.

Agus menekankan bahwa soal kasus penyalahgunaan Narkotika merupakan hal teknis dan harus melalui serangkaian uji lab untuk memastikan bahwa kandungan kimiawi terdapat dalam list Kementerian Kesehatan guna penegakan hukum.

"Dasar dari penegak hukum melakukan penindakan adalah melihat barang ini masuk atau tidak dalam list Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penggolongan Narkotika," ungkapnya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, P-Flouro Fori masuk ke dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam laman laboratorium.bnn.go.id.

Selain itu, narkoba ini juga tertera dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 Narkotika golongan 1 nomor 183 dengan nama pFPP atau para- Fluoro Phenylpiperazine

“Di pasaran nama-nama barang adalah nama dagang seperti inex, ekstasi, tembakau gorila.

Kalau dilihat di-list tidak akan ada nama-nama itu, tapi yang menjadi acuan adalah kandungan kimianya.

Golongan 1 memiliki efek lebih tinggi dari Golongan 2, Golongan 2 efek lebih tinggi dari Golongan 3," pungkasnya.

Kos Elite Dijadikan Gudang Penyimpanan Tembakau Gorila

Disisi lain, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil membongkar gudang pengedar Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila di sebuah kost elite di Denpasar, Bali.

Baca juga: 4 Fakta Selebgram Cantik asal Jakarta Terlibat Narkoba di Bali, Polisi Temukan Jenis Narkoba Baru

Kos elite yang digunakan menyimpan tembakau gorila tersebut berlokasi di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

"Gudang penyimpanan peredaran tembakau gorila atau ganja sintetis berhasil diamankan dari Jaringan Makassar - Bali di sebuah kos elit, yang disewa untuk menyimpan barang tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

BNNP Bali dan Bea Cukai Bali mengamankan 2 orang tersangka yang telah dicurigai sebelumnya yakni AT alias Nando (20) yang merupakan residivis dan Yoga (23).

Dua orang tersangka tersebut berhasil diamankan di hari yang sama yakni Jumat 22 Januari 2021 di lokasi berbeda.

Mulanya, tersangka Yoga (23) diamankan oleh tim di pinggir Jalan Pura Demak Barat, di ujung Gang Labak 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari tersangka Yoga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila dengan berat total 102,9 Gram brutto serta satu unit handphone untuk transaksi narkotika.

Tembakau Gorila tersebut dikirim dari Makassar ke Denpasar melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Tersangka Yoga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di hari yang sama, petugas BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Bali juga menangkap tersangka AT alias Nando di sebuah kos elite di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari tersangka Nando, petugas mengamankan barang bukti berupa 145,47 gram brutto tembakau gorila

Baca juga: Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selain itu, 1 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 unit alat press plastik yang digunakan menyegel kemasan siap edar dan 1 bendel plastik klip untuk mengemas Narkotika.

Nando dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putu Agus Arjaya menambahkan, bahwa peredaran ganja di kalangan pemuda di Bali sudah sangat meresahkan.

BNNP Bali bersiap memerangi bandar dan pengedar untuk memutus transaksi narkotika dan melakukan penyelidikan melalui dunia maya.

"Ganja paling banyak dari Aceh, tembakau gorila dari Makassar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved