Corona di Indonesia
Tiga Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan, Jaksa Lakukan Persiapan Ini
Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab yang telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejagung.
Tiga Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan, Jaksa Lakukan Persiapan Ini
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengungkapkan, penanganan perkara Rizieq sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
Perkara yang dimaksud, tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Rizieq Shihab yang telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq secara jernih dan obyektif, karena setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri. Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga memastikan telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian mengenai tiga berkas perkara tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Sedang Sakit di Tahanan, Kuasa Hukum Mohon Doa dari Masyarakat
Baca juga: Rizieq Shihab sempat Alami Sesak Napas di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis 14 Januari 2021.
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kondisi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhamad Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Hal itu dipastikan usai adanya pemeriksaan kesehatan saat menerima kunjungan keluarga.
"Update kondisi terakhir MRS sedang menerima kunjungan keluarga. Sehat wal afiyat," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pimpinan-fpi-muhammad-rizieq-shihab-menuju-mobil-tahanan-1.jpg)