Berita Badung
Aturan saat PPKM Tahap II di Badung, Ngaben Tak Menggunakan Bade dan Acara Pernikahan Tanpa Resepsi
pemerintah setempat melarang masyarakat yang melaksanakan upacara pengabenan dengan menggunakan bade.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di kabupaten Badung, pemerintah setempat melarang masyarakat yang melaksanakan upacara pengabenan dengan menggunakan bade.
Tidak hanya itu, untuk warga yang mempunyai upacara pernikahan juga dilarang untuk melaksanakan resepsi.
Aturan itu pun tertuang jelas pada Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Badung tertanggal 26 Januari 2021.
SE tersebut juga langsung ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.
• Bantuan Tunai Rp 300 Ribu di Badung Ditargetkan Tuntas Tersalurkan Sebelum PPKM Tahap II Berakhir
Pengaturan tentang upacara agama seperti pengabenan/pelebon dan pernikahan itu tertuang pada poin ke tujuh yang isinya tertulis pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantaranya :
Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.
Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.
Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi.
Lalu, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang.
Kepala Bagian Humas Made Suardita saat dikonfirmasi pada Rabu 27 Januari 2021 tak menampik jika pemkab badung mengeluarkan SE sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dikatakan dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
"Poin pertama kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online.
Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita.
Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2," katanya.
• Kapolres Badung Tegaskan PPKM Jilid II Akan Mengedepankan Sanksi Hukum yang Berlaku
Dirinya juga menjelaskan untuk yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
"Pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru itu yang kelima. Termasuk yang keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA," bebernya
Lebih lanjut Kabag Suardita menambahkan yang ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantara : Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.
Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.
Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi.
Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang.
Kesembilan,Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.
Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Sedangkan yang kesebelas menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.
Mantan Lurah Lukluk ini juga menyampaikan disamping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa. Sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)