Kabar Seleb
Raffi Ahmad Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang di PN Depok Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes
sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) artis Raffi Ahmad, Rabu 27 Januari 2021.
TRIBUN-BALI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, hari ini dijadwalkan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) artis Raffi Ahmad, Rabu 27 Januari 2021.
Sidang perdana perkara itu merupakan buntut dari dugaan pelanggaran prokes pencegahan Covid19 yang dilakukan suami Nagita Slavina setelah divaksin Covid19.
Dilansir via Kompas.com, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengungkapkan, agenda sidang hari ini yakni memanggil para pihak yang berperkara.
Dalam hal ini Raffi Ahmad sebagai tergugat dan advokat David Tobing selaku penggugat.
"Jadwal sidang pukul 09.00 WIB, tapi menyesuaikan. Masih pemanggilan para pihak, nanti dilihat datang atau tidak, baru kemudian majelis hakim akan menentukan sikap," kata Nanang dikutip dari Kompas.com.
"Jadi untuk persidangan pertama, para pihak datang sendiri, tetapi di pengadilan negeri itu ada namanya sistem e-court (untuk sidang berikutnya secara virtual). Datang atau tidak datang yang jelas sudah dipanggil," katanya.
Ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Eko Julianto, dengan dua hakim anggota yaitu Dipo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Raffi Ahmad digugat advokat David Tobing karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin oleh pemerintah pada 13 Januari 2021 lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David sebagai alasannya menggugat Raffi.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad