4 Gadis di Bbawah Umur Terlibat Prostitusi Demi Beli Make Up dan Beli Pulsa

4 Gadis Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Demi Beli Make Up dan Beli Pulsa

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi PSK. 

Henny menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Beriringan dengan itu, LPAI juga berperan penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

"Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polsek Tanjung Priok, muncikari Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.

Usai diperiksa, keempat PSK diserahkan ke LPAI untuk mendapatkan pemulihan.

Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPAI: Kebutuhan Make-Up hingga Pulsa Memotivasi Gadis Belia Terjun ke Lingkaran Hitam Prostitusi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved