Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Terdakwa Korupsi Pukul Petugas KPK

Tak hanya melawan, terdakwa perkara korupsi itu bahkan memukul pegawai KPK bernama Achmad Muniri tersebut.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Terdakwa Korupsi Pukul Petugas KPK

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dikabarkan melawan kepada seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya melawan, terdakwa perkara korupsi itu bahkan memukul pegawai KPK bernama Achmad Muniri tersebut.

Peristiwa penganiayaan oleh Nurhadi terhadap Muniri itu terjadi di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis 28 Januari 2021 sore.

Peristiwa bermula saat petugas Rutan KPK akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.

Hal itu dilakukan karena jalur ventilasi tersebut di samping membahayakan, ternyata juga sering dijadikan tempat menyembunyikan benda-benda yang dilarang di dalam rutan.

Atas rencana renovasi tersebut, Nurhadi menolak.

Suami Tin Zuraida itu juga melakukan perlawanan kepada petugas Rutan bernama Achmad Muniri.

Awalnya hanya adu argumentasi. Namun karena tak puas, Nurhadi diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas Rutan yang sedang menjalankan tugasnya itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie ke KPK, Disebut di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Itu Ngawur

Hiendra Soenjoto Tersangka Penyuap Nurhadi di MA Ditangkap KPK

Menurut Ali, peristiwa pemukulan petugas KPK itu terjadi pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1.

"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Ali menjelaskan, pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas penjaga Rutan KPK.

Dia menuturkan, pemukulan terhadap petugas Rutan KPK itu juga disaksikan oleh petugas lainnya.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved