Berita Bangli

Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli Bali, Sudarma Belum Bersikap Atas Dakwaan Jaksa

Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (kini mantan) telah menjalani sidang perdananya

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi - Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken, Bangli, Sudarma Belum Bersikap Atas Dakwaan Jaksa 

Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehinga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp3.310.564.397,11. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved