Corona di Indonesia
Sanksi Menanti Rumah Sakit Jika Tak Sediakan Bed Pasien Covid-19, Segini Besarannya
Jika ada rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka Pemerintah akan memberikan sanksi.
Menurut dia vaksinasi saat ini terus dilakukan secara bertahap bagi tenaga kesehatan.
"Vaksinasi Covid-19 diutamakan nakes dulu. Ini bisa dilakukan secara per-institusi tapi juga dianjurkan dilakukan secara masal sehingga lebih cepat seperti yang sudah dilakukan di DIY dengan diikuti 3.500 nakes," paparnya.
• PERSI Provinsi Bali Buka Suara Terkait Pernyataan Rumah Sakit di Bali Akan Kolaps Akibat Covid-19
• RSPTN Unud Resmikan Gedung Tambahan Perawatan Covid-19, Dari 26 Bed Sudah Terisi 13 Pasien Corona
Setelah tenaga kesehatan, vaksinasi kemudian dilanjutkan terhadap aparat pelayanan pelayanan publik seperti TNI/Polri terutama yang bertugas mengamankan disiplin protokol kesehatan 3M.
Para guru juga termasuk dalam rencana vaksinasi tersebut.
Sedangkan vaksin untuk masyarakat umum saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.
Vaksinasi untuk masyarakat ini direncanakan dimulai pertengahan Februari.
"Presiden menyampaikan kalau bisa Februari sudah bisa untuk masyarakat umum," kata Muhadjir.
Jika vaksinasi untuk masyarakat terealisasi pada Februari, Pemerintah masih mengandalkan vaksin produksi Sinovac.
Pasalnya, vaksin merek lain kemungkinan baru akan masuk pada April tahun ini.
Selain mendatangkan dari luar negeri, PT Biofarma saat ini juga tengah menyiapkan produksi.
"Sekarang ini bibitnya sudah di kita jadi nanti akan diproduksi sehingga Insya Allah lebih cocok untuk orang Indonesia karena diproduksi sendiri," ujar Muhadjir. (tribun network/fah/dod)